BANJARMASIN – Kecamatan Banjarmasin Utara menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan warga yang masuk melalui aplikasi E-Lapor terkait parkir truk dan pick up pengangkut pasir yang dinilai meresahkan masyarakat di Jalan Tembus Perumnas, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Camat Banjarmasin Utara, Norrahmawati, mengungkapkan bahwa parkir kendaraan angkutan pasir di badan jalan tersebut telah mengganggu kelancaran lalu lintas dan menimbulkan keresahan warga sekitar. Menindaklanjuti laporan itu, pihak kecamatan segera melakukan koordinasi lintas instansi.
“Kecamatan sebagai pihak yang terdisposisi dalam E-Lapor bertugas mengoordinasikan penanganan bersama instansi terkait, yakni Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Polsek agar turun bersama-sama,” ujar Norrahmawati.
Ia menjelaskan, pengelola usaha penjualan pasir yang menjadi sumber aktivitas kendaraan tersebut telah diberikan teguran dan arahan agar menata parkir armada mereka secara lebih tertib dan tidak menggunakan badan jalan umum.
Menurutnya, pihak pengelola usaha menyatakan kesanggupan untuk melakukan penataan. Tahapan awal akan dilakukan melalui sosialisasi kepada para sopir dan pekerja mulai hari Minggu, sementara penerapan aturan parkir baru akan mulai diberlakukan pada hari Senin.
“Sebagian kendaraan akan diarahkan untuk parkir di jalan eks Terminal Handil Bakti, dan sebagian lagi wajib parkir di dalam area usaha, bukan di jalan umum,” jelasnya.
Sementara itu, Kecamatan Banjarmasin Utara juga mendampingi Satpol PP dalam kegiatan penertiban di lapangan sebagai bentuk komitmen pemerintah kecamatan dalam menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga.
Langkah cepat ini mendapat apresiasi warga setempat, yang berharap penataan parkir tersebut dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan di kawasan tersebut.
Kecamatan Banjarmasin Utara menegaskan akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini serta membuka ruang pengaduan bagi masyarakat apabila masih ditemukan pelanggaran di lapangan.[zahidi]
Tags
sibernews
