BANJARMASIN — Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Banjarmasin sepanjang caturwulan pertama 2026 masih tergolong tinggi. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Banjarmasin mencatat sebanyak 73 korban sepanjang Januari hingga April 2026.
Data tersebut terdiri dari 33 korban perempuan dewasa, 29 korban anak perempuan, dan 11 korban anak laki-laki yang ditangani selama empat bulan terakhir.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Banjarmasin, M Ramadhan, mengatakan angka tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terus terjadi di lingkungan masyarakat.
“Data korban yang tercatat sebanyak 73 orang. Untuk korban perempuan dewasa ada 33 orang, anak perempuan 29 orang, dan anak laki-laki 11 orang,” ujar M Ramadhan, Minggu (11/5/2026).
Ia menjelaskan kasus kekerasan psikis masih menjadi bentuk kekerasan yang paling dominan terjadi di Kota Banjarmasin, baik terhadap perempuan dewasa maupun anak-anak. Selain itu, kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan juga masih cukup tinggi.
Menurut Ramadhan, tingginya angka kasus menunjukkan perlunya penguatan edukasi dan pengawasan, terutama di lingkungan keluarga dan masyarakat. Ia menilai peran orang tua menjadi faktor penting dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kami terus mendorong edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan keluarga,” katanya.
Ia menambahkan DPPPA Kota Banjarmasin melalui UPTD PPA terus memberikan layanan pendampingan kepada korban, mulai dari layanan psikologis, bantuan hukum, hingga pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, pihaknya juga terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, sekolah, tenaga kesehatan, serta lembaga terkait dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ramadhan menyebut meningkatnya keberanian masyarakat untuk melapor juga menjadi salah satu faktor bertambahnya jumlah kasus yang tercatat. Menurutnya, keterbukaan korban maupun keluarga sangat penting agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat.
“Kami berharap masyarakat tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan. Semakin cepat dilaporkan, maka korban bisa segera mendapatkan perlindungan dan pendampingan,” ujarnya.
Masyarakat yang membutuhkan layanan pengaduan maupun pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat menghubungi layanan SAPA 129, call center 112, maupun hotline WhatsApp UPTD PPA Kota Banjarmasin yang aktif selama 24 jam.
