BANJARMASIN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banua Center Integrity kembali melayangkan surat permohonan klarifikasi kedua kepada PT Barito Putera Plantation terkait persoalan pembebasan lahan milik warga di Kabupaten Barito Kuala yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan.
Surat bernomor 06/s-BCI/VII/25 tertanggal 7 Agustus 2025 tersebut merupakan tindak lanjut dari surat pertama yang telah dikirim sejak 23 Juli 2025. Namun, meskipun telah berselang waktu cukup lama, pihak perusahaan disebut belum memberikan jawaban resmi secara tertulis.
Ketua Banua Center Integrity, Saleh Saberán, mengungkapkan bahwa hingga saat ini respons formal dari perusahaan belum pernah diterima, meski persoalan ini sudah berjalan selama berbulan-bulan tanpa kepastian.
Menurutnya, satu-satunya respons yang diterima justru hanya melalui pesan singkat WhatsApp. Dalam pesan tersebut, pihak perusahaan menyampaikan bahwa lahan milik Drs. Irwan Susanto telah diproses untuk ganti rugi.
Namun demikian, Saleh menilai jawaban tersebut tidak dapat dijadikan dasar penyelesaian karena tidak disertai bukti atau dokumen pendukung yang menunjukkan adanya proses ganti rugi sebagaimana yang diklaim.
“Sudah berbulan-bulan kami menunggu kejelasan. Jawaban yang disampaikan hanya lewat WhatsApp tanpa dokumen resmi tentu tidak bisa kami terima sebagai bentuk pertanggungjawaban,” tegasnya.
Banua Center Integrity sendiri bertindak sebagai penerima kuasa dari Drs. Irwan Susanto, pemilik lahan yang berada di Desa Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala. Lahan tersebut disebut masuk dalam area pengelolaan PT Barito Putera Plantation.
Kondisi tanpa kejelasan dalam waktu yang cukup lama ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta merugikan pihak pemilik lahan. Oleh karena itu, Banua Center Integrity mendesak perusahaan untuk segera memberikan klarifikasi resmi secara tertulis.
Melalui surat kedua yang dilayangkan, pihaknya kembali meminta agar PT Barito Putera Plantation menyampaikan penjelasan lengkap beserta dokumen pendukung terkait status dan proses pembebasan lahan tersebut.
Banua Center Integrity juga menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi formal dalam penyelesaian persoalan lahan, agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi secara tertulis dari PT Barito Putera Plantation terkait permohonan klarifikasi yang telah diajukan sejak beberapa waktu lalu.
Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan lambannya respons dalam penyelesaian sengketa lahan, yang seharusnya ditangani secara terbuka dan akuntabel.
Banua Center Integrity menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan hukum serta penyelesaian yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
