BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin menerapkan pengaturan jam operasional bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Wadai Ramadan, Siring 0 Kilometer. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi kepadatan dan kondisi semrawut yang kerap terjadi pada sore hari menjelang waktu berbuka puasa.
Melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kota Banjarmasin (Disbudporapar), Pemko menetapkan bahwa PKL hanya diperbolehkan berjualan setelah Magrib atau sekitar pukul 19.00 WITA di lokasi yang telah ditentukan.
Kepala Disbudporapar Banjarmasin, Ibnu Sabil, menjelaskan bahwa sejak awal zona Pasar Wadai dan PKL sudah dipisahkan. Namun membludaknya jumlah pengunjung membuat sebagian pedagang bergeser ke jalur utama, sehingga diperlukan penataan ulang.
Berdasarkan pendataan bersama Satpol PP, tercatat sekitar 145 PKL berada di sekitar kawasan tersebut. Penyesuaian ini dilakukan agar aktivitas jual beli tetap berjalan tanpa mengganggu kelancaran arus pengunjung.
“Siang hingga sore hari tidak diperkenankan berjualan di badan jalan atau area inti. Setelah Magrib baru bisa menempati posisi yang sudah diatur,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, pedagang yang melanggar kesepakatan tidak hanya akan ditegur, tetapi turut dilaporkan kepada panitia atau pihak event organizer (EO) di lapangan agar tercatat secara administratif.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin (Satpol PP) memperketat pengawasan. Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Banjarmasin, Syarmani, menyebut masih ditemukan belasan PKL yang mencoba membuka lapak lebih awal dari jadwal yang ditetapkan.
Untuk tahap awal, petugas memberikan peringatan secara persuasif. Namun jika pelanggaran berulang, tindakan tegas akan dilakukan, mulai dari penggeseran hingga kemungkinan tidak diperbolehkan lagi berjualan di kawasan Pasar Wadai.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan suasana Ramadan yang lebih tertib, nyaman, dan aman bagi masyarakat yang datang berburu takjil maupun menikmati suasana malam di Kota Banjarmasin. (Zahidi)
