Pengalihan, Bukan Penghapusan: Pemko Banjarmasin Pastikan BPJS Tetap Aman bagi yang Berhak

Pengalihan, Bukan Penghapusan: Pemko Banjarmasin Pastikan BPJS Tetap Aman bagi yang Berhak


BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin meluruskan pemberitaan terkait pemangkasan anggaran jaminan kesehatan sebesar Rp81 miliar yang disebut berdampak pada ribuan warga kehilangan subsidi BPJS Kesehatan. Pemko menegaskan, kebijakan yang dilakukan bukanlah penghapusan jaminan, melainkan pengalihan dan penyesuaian kepesertaan agar tetap tepat sasaran.

Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Nuryadi, menjelaskan bahwa masyarakat yang benar-benar tidak mampu dan sesuai dengan kategori desil kesejahteraan tetap dijamin kepesertaan BPJS-nya. Proses yang dilakukan saat ini adalah verifikasi dan sinkronisasi data agar bantuan iuran tepat sasaran.

“Hasil wawancara saat verifikasi kami konfirmasikan dengan kondisi di lapangan. Jika ada ketidaksinkronan, akan dilakukan cross check kembali dengan RT, tetangga maupun tokoh masyarakat,” ujar Nuryadi.

Ia menerangkan, apabila tingkat kesejahteraan sosial tercatat berada di atas desil 5, maka akan dilakukan verifikasi ulang. Perbaikan data dilakukan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Jika setelah pembaruan data desil berada di antara 2 hingga 5, maka yang bersangkutan dapat kembali diusulkan sebagai peserta yang iurannya ditanggung pemerintah. Proses ini dapat memakan waktu hingga tiga bulan.

Berdasarkan Surat Keputusan Januari 2026, jumlah penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Banjarmasin tercatat sebanyak 130.432 jiwa. Sementara untuk peserta yang ditanggung melalui APBD pada Januari 2026 berjumlah 44.326 jiwa, dan saat ini menjadi 39.886 jiwa.

Penurunan sebanyak 4.570 jiwa tersebut, jelas Nuryadi, bukan karena penghapusan hak, melainkan adanya pengalihan dari skema APBD ke skema PBI JK yang dibiayai pemerintah pusat.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, M Ramadhan, menyampaikan bahwa keterbatasan fiskal daerah mengharuskan pemerintah melakukan penyesuaian anggaran. Namun ia menegaskan, penentuan peserta yang tetap ditanggung telah melalui proses verifikasi dan tetap mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pemko Banjarmasin memastikan, kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan dengan tetap memprioritaskan masyarakat paling membutuhkan, sehingga akses layanan kesehatan bagi warga kurang mampu tetap terjamin. (Zahidi)
Lebih baru Lebih lama