BANJARMASIN — Kebijakan Pemerintah Kota Banjarmasin mengalokasikan anggaran sekitar Rp5,2 miliar untuk pengadaan 21 unit mobil listrik bagi pejabat SKPD dan kecamatan menuai sorotan publik.
Perdebatan mengemuka terkait skala prioritas belanja daerah, terutama di tengah ancaman banjir rob, tekanan ekonomi warga, serta isu pencabutan subsidi BPJS Kesehatan bagi sebagian masyarakat dan tenaga layanan kota.
Akademisi dan pengamat kebijakan publik, Dr. Muhammad Uhaib As’ad, M.Si, menilai pengadaan kendaraan dinas tersebut perlu dibaca dalam konteks sosial yang lebih luas.
Menurutnya, kebijakan anggaran tidak bisa dilepaskan dari kondisi warga yang masih menghadapi kerentanan ekonomi dan ekologis.
“Masalahnya bukan mobil listriknya, tetapi skala prioritas anggaran. Ketika warga menghadapi kesulitan ekonomi, subsidi BPJS dicabut, dan ancaman banjir rob nyata, belanja fasilitas pejabat justru menonjol,” ujar Uhaib.
Ia juga menyoroti dampak kebijakan pencabutan subsidi BPJS Kesehatan yang disebut-sebut turut dirasakan oleh pasukan orange dan pasukan kuning, kelompok pekerja lapangan yang selama ini berperan penting menjaga kebersihan dan infrastruktur kota.
“Pasukan orange dan kuning adalah garda terdepan pelayanan kota. Ketika mereka harus kehilangan subsidi layanan kesehatan, sementara pejabat mendapat fasilitas kendaraan baru, publik dengan mudah membaca adanya ketimpangan keberpihakan,” katanya.
Menurut Uhaib, kondisi tersebut dapat memunculkan persepsi adanya mentalitas hedonisme kekuasaan, yakni ketika keputusan anggaran lebih sensitif pada kenyamanan birokrasi dibanding kebutuhan dasar dan perlindungan sosial kelompok rentan.
Di sisi lain, Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR sebelumnya telah menjelaskan arah kebijakan pengadaan kendaraan operasional tersebut. Ia menyebut pembelian mobil listrik merupakan bagian dari langkah jangka panjang pemerintah daerah untuk menekan biaya operasional sekaligus mendorong penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan.
“Pastinya tidak ada oli dan bensin lagi kan. Ini kita pastikan untuk pengurangan itu, serta memang kita inginnya ini adalah transisi penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan,” ungkap Yamin.
Yamin menambahkan bahwa kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat. “Ini juga merupakan kebijakan nasional sebenarnya,” lanjutnya.
Ia menegaskan, pengadaan mobil listrik dilakukan secara selektif, terbatas, dan berbasis kebutuhan organisasi perangkat daerah. Menurutnya, selama ini setiap SKPD harus menanggung biaya rutin kendaraan dinas seperti bahan bakar, perawatan, dan pajak.
“Karena SKPD kan biasanya ada uang bensin, uang perawatan dan juga termasuk pajak. Kalau mobil listrik kan pajaknya masih sangat murah, sehingga itu juga bisa untuk mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas anggaran,” beber Yamin.
Selain itu, Yamin menyebut penggunaan kendaraan listrik dirancang untuk jangka waktu tertentu, sebelum nantinya dilakukan pembaruan unit agar tidak membebani biaya pemeliharaan.
Meski demikian, Uhaib menilai efisiensi anggaran tidak bisa diukur semata dari penghematan operasional birokrasi.
Menurutnya, efisiensi sejati adalah ketika anggaran mampu memperkuat perlindungan sosial, menjaga keselamatan warga, dan meningkatkan kesejahteraan kelompok pekerja layanan publik.
“Efisiensi yang tidak dirasakan warga dan pekerja lapangan akan kehilangan makna sosialnya. Kebijakan anggaran harus menghadirkan rasa keadilan, bukan justru memperlebar jarak antara negara dan masyarakat,” pungkasnya.[zahidi]
Tags
sibernews
