717 SHM Warga Transmigrasi Dibatalkan, WALHI dan Akademisi Desak Negara Pulihkan Hak Bekambit

717 SHM Warga Transmigrasi Dibatalkan, WALHI dan Akademisi Desak Negara Pulihkan Hak Bekambit

BANJARMASIN – Konflik agraria di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan kembali menjadi sorotan publik. Sebanyak 717 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga transmigrasi seluas kurang lebih 485 hektare dibatalkan oleh Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan pada 2019 dengan alasan tumpang tindih perizinan pertambangan.

Pembatalan tersebut memicu protes warga yang merasa hak legal mereka dihapus secara sepihak. Padahal, sertifikat itu diterbitkan sekitar tahun 1990 sebagai bagian dari program resmi transmigrasi yang dijalankan pemerintah sejak akhir 1980-an.

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa administratif, melainkan konflik ruang hidup yang menyangkut hak konstitusional warga.

“Warga Bekambit ditempatkan negara melalui program resmi. Mereka memegang SHM yang sah dan telah mengelola lahan itu selama puluhan tahun. Ketika sertifikat dibatalkan sepihak, negara sedang mencabut kepastian hidup rakyatnya sendiri,” ujar Rafiq.

Menurutnya, terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) sekitar tahun 2010 di wilayah yang sama menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola perizinan. Ia menilai, jika terjadi tumpang tindih antara lahan transmigrasi dan konsesi tambang batubara, maka itu merupakan tanggung jawab negara untuk memperbaikinya, bukan justru membatalkan hak warga.

“Negara tidak boleh menjadikan rakyat sebagai korban dari ketidaksinkronan kebijakan antar sektor. Jika ada izin yang terbit belakangan di atas lahan yang sudah bersertifikat, maka izin itu yang harus dievaluasi,” tegasnya.

Sejak pembatalan pada 2019, warga Bekambit terus memperjuangkan pemulihan hak mereka melalui jalur dialog dan aksi terbuka. Pada 22 April 2025, puluhan warga mendatangi Kantor Wilayah BPN Kalsel di Banjarbaru dengan membawa sertifikat yang dibatalkan sebagai simbol tuntutan keadilan.

Mediasi berlangsung sepanjang 2025, namun belum menghasilkan keputusan permanen. Pada 10 November 2025, warga kembali menyampaikan aspirasi ke DPRD Kotabaru, meminta penghentian aktivitas tambang di atas lahan transmigrasi serta kejelasan status hukum tanah mereka.

Awal Februari 2026, pemerintah pusat menyatakan komitmen untuk memulihkan sertifikat yang dibatalkan dan membekukan operasional izin tambang hingga persoalan diselesaikan. Namun WALHI menilai komitmen tersebut harus dituangkan dalam bentuk keputusan administratif tertulis yang memiliki kekuatan hukum tetap.

“Tanpa dokumen resmi, warga tetap berada dalam ketidakpastian. Pembekuan izin saja tidak cukup. Jika IUP masih tercatat aktif secara administratif, ancaman itu tetap ada,” kata Rafiq.

Akademisi dan Direktur Kajian Ekonomi Politik dan Kebijakan Publik Kalimantan Selatan, Dr. Muhammad Uhaib As’ad, M.Si, menilai pembatalan massal SHM ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum pertanahan di Indonesia.

“Bagaimana mungkin sertifikat yang telah terbit dan berlaku puluhan tahun bisa dibatalkan karena izin yang terbit kemudian? Jika praktik ini dibiarkan, maka sertifikat kehilangan maknanya sebagai jaminan hukum,” ujar Uhaib.

Menurutnya, warga transmigrasi bukanlah pendatang ilegal. Mereka datang melalui kebijakan resmi negara dan memperoleh hak atas tanah secara sah. Karena itu, penyelesaian konflik tidak boleh diarahkan pada relokasi atau kompensasi sebagai opsi pertama.

“Kalau ada kekeliruan dalam penerbitan izin tambang, maka yang harus dikoreksi adalah izin tersebut, bukan hak warga yang lebih dulu ada. Negara harus menunjukkan keberpihakan yang jelas,” tegasnya.

Ia juga mendorong audit menyeluruh terhadap proses penerbitan izin pertambangan di wilayah Pulau Laut dan Pulau Sebuku untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum maupun maladministrasi.

Atas peristiwa ini, WALHI Kalimantan Selatan menyampaikan empat tuntutan resmi:
Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Transmigrasi segera memulihkan dan mengembalikan hak kepemilikan masyarakat yang berkonflik dengan korporasi.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan segera melakukan rekonsiliasi dan resolusi konflik di Desa Bekambit.

Negara melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap perizinan tambang di Kalimantan Selatan, khususnya di Pulau Laut dan Pulau Sebuku, Kotabaru.

Negara menindak tegas perusahaan apabila terbukti melakukan pelanggaran lingkungan dan hak asasi manusia.

Baik WALHI maupun kalangan akademisi menilai kasus Bekambit menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan reforma agraria dan perlindungan hak masyarakat kecil.

“Ini bukan hanya soal lahan, ini soal kepastian hukum dan keberpihakan negara. Jika sertifikat bisa dibatalkan begitu saja, maka rakyat akan selalu hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian,” tutup Uhaib.[zahidi]
Lebih baru Lebih lama