Perumda PALD Banjarmasin Bidik Ribuan Pelaku Usaha, Penguatan Regulasi Disiapkan

Perumda PALD Banjarmasin Bidik Ribuan Pelaku Usaha, Penguatan Regulasi Disiapkan


BANJARMASIN – Perumda Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) Banjarmasin mulai memperkuat regulasi dan memperluas cakupan layanan pengelolaan limbah domestik, khususnya menyasar sektor niaga dan industri di Kota Banjarmasin.

Manager Teknik Perumda PALD Banjarmasin, Deris Kusdinar, mengatakan langkah tersebut menjadi fokus perusahaan memasuki tahun 2026, mengingat masih rendahnya jumlah pelaku usaha yang menjadi pelanggan layanan PALD.

Berdasarkan data PAM Bandarmasih, terdapat sekitar 9.200 pelanggan kategori niaga menengah, niaga besar, industri kecil hingga industri besar. Namun dari jumlah tersebut, baru sekitar 694 yang terdaftar sebagai pelanggan Perumda PALD.

“Karena limbah dari sektor niaga cukup besar, maka ke depan kami melakukan penguatan regulasi bersama stakeholder terkait. Saat ini proses finalisasi sudah dilakukan dan mudah-mudahan segera diparipurnakan,” ujar Deris.

Ia menyebut upaya tersebut juga mendapat dukungan DPRD agar pelaku usaha lebih aktif dalam pengelolaan limbah domestik sesuai ketentuan lingkungan hidup dan baku mutu yang berlaku.

Menurut Deris, penguatan regulasi itu mengacu pada aturan pemerintah terkait kewajiban pengelolaan limbah bagi pelaku usaha, yang nantinya akan diperjelas melalui peraturan daerah dan didukung peraturan wali kota mengenai tarif layanan.

“Peraturan wali kota tentang tarif sudah ada. Saat ini kami juga menyiapkan surat edaran kepada para pelaku usaha atau niaga,” katanya.

Selain memperluas sektor niaga, Perumda PALD juga mencatat pertumbuhan pelanggan rumah tangga. Hingga April 2026 jumlah pelanggan tercatat sebanyak 7.370 pelanggan, meningkat dibanding Desember 2025 yang berada di angka 7.308 pelanggan.

Deris mengatakan sosialisasi yang dilakukan pihaknya mendapat respons positif dari masyarakat. Perumda PALD juga terus mengajak warga meningkatkan kepedulian terhadap pengelolaan limbah domestik demi menjaga kualitas lingkungan perkotaan.

“Kami mengajak masyarakat ikut peduli. Untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR tarifnya sekitar Rp5 ribu per bulan, sedangkan masyarakat menengah ke atas menyesuaikan,” jelasnya.

Menurutnya, skema tarif tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga efisiensi operasional agar layanan pengelolaan limbah tetap berjalan optimal.

“Harapannya semakin banyak masyarakat dan pelaku usaha yang sadar pentingnya pengelolaan limbah, sehingga lingkungan Kota Banjarmasin menjadi lebih sehat dan tertata,” pungkasnya.

Lebih baru Lebih lama