Opini Banua Center Integrity Kalimantan Selatan
Pernyataan Bupati Balangan Abdul Hadi yang menyebut akan melaporkan balik pihak-pihak yang menyeret namanya dalam persidangan kasus dugaan korupsi PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) menurut saya justru menimbulkan tanda tanya baru di tengah masyarakat. Sebab sampai hari ini publik hanya mendengar pernyataan, tetapi belum melihat langkah hukum yang benar-benar dilakukan.
Kalau memang merasa tidak terlibat dan yakin tuduhan itu fitnah, maka tidak perlu menunggu perkara inkrah untuk melapor balik. Gaspol saja selesaikan. Tempuh jalur hukum secara terbuka agar masyarakat juga melihat ada keberanian dan keyakinan bahwa dirinya benar-benar bersih dari persoalan tersebut.
Saya melihat sikap yang hanya sebatas menyampaikan ancaman akan melaporkan balik tanpa tindakan nyata justru menimbulkan kesan politis. Seolah ada upaya membaca situasi terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum. Padahal ketika nama seorang kepala daerah disebut dalam ruang sidang perkara korupsi, respons yang dibutuhkan publik adalah ketegasan, bukan pernyataan yang menggantung.
Ini menjadi tidak patut karena yang disebut bukan pejabat biasa, melainkan seorang kepala daerah aktif yang membawa nama institusi pemerintahan. Ketika tuduhan serius muncul di ruang persidangan, maka klarifikasi saja tidak cukup. Harus ada tindakan konkret agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.
Menurut saya, tidak ada alasan hukum untuk menunggu proses perkara selesai atau berkekuatan hukum tetap hanya untuk melaporkan dugaan fitnah maupun pencemaran nama baik. Justru semakin cepat langkah hukum diambil, semakin kuat pesan yang ingin disampaikan kepada publik bahwa tuduhan tersebut memang tidak benar.
Jangan sampai masyarakat melihat ada kesan setengah hati. Karena dalam kasus korupsi, persepsi publik sangat penting. Ketika pejabat publik terlalu lama membiarkan isu berkembang tanpa kepastian, maka kecurigaan akan terus tumbuh. Ini yang akhirnya merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Saya berpandangan bahwa hukum seharusnya dijadikan alat pembuktian, bukan sekadar retorika di media. Kalau memang merasa difitnah, segera laporkan. Jangan hanya menyampaikan ancaman akan melaporkan balik tetapi realisasinya tidak pernah terlihat.
Kasus PT ADCL sudah menjadi perhatian publik luas. Maka setiap pihak yang namanya disebut, terlebih seorang kepala daerah, harus mampu menunjukkan sikap yang tegas, terbuka, dan bertanggung jawab. Sebab publik hari ini tidak hanya mendengar ucapan pejabat, tetapi juga menilai keberanian mereka dalam mengambil tindakan nyata.
Dalam konteks teori kebijakan publik, pemerintah pada dasarnya memiliki kewajiban menjaga legitimasi dan kepercayaan masyarakat. David Easton dalam teori sistem politik menjelaskan bahwa kepercayaan publik merupakan sumber utama legitimasi kekuasaan. Ketika kepercayaan itu terganggu oleh isu korupsi dan tidak direspons secara tegas, maka stabilitas pemerintahan juga ikut terpengaruh.
Begitu pula dalam konsep good governance, transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama penyelenggaraan pemerintahan. Seorang kepala daerah tidak cukup hanya menyampaikan klarifikasi normatif, tetapi juga harus memperlihatkan tindakan nyata sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik. Karena jabatan publik melekat dengan tanggung jawab publik.
Dalam perspektif teori administrasi publik modern, pejabat negara juga dituntut menerapkan prinsip responsiveness atau respons cepat terhadap persoalan yang berkembang di masyarakat. Ketika muncul tuduhan serius dalam ruang persidangan, maka respons yang lambat justru akan memperbesar ketidakpercayaan publik dan memperluas krisis legitimasi.
Kondisi ini juga relevan jika melihat dinamika terbaru dugaan persoalan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin yang kini mulai menjadi sorotan publik. Ketika dugaan persoalan anggaran atau penyimpangan muncul di sebuah SKPD strategis, maka cepat atau lambat perhatian publik tidak hanya berhenti pada level dinas, tetapi akan bergerak menuju kepala daerah sebagai penanggung jawab tertinggi pemerintahan.
Dalam teori tanggung jawab pemerintahan (government responsibility theory), kepala daerah tidak selalu harus terlibat langsung untuk tetap menanggung dampak politik dan administratif dari persoalan yang terjadi di bawah kepemimpinannya. Karena sistem pemerintahan daerah bekerja dalam satu rantai komando birokrasi yang melekat pada otoritas kepala daerah.
Artinya, ketika ada kasus di dinas tertentu yang terus membesar dan tidak segera dijelaskan secara transparan, maka publik akan mulai membangun persepsi bahwa ada kemungkinan persoalan tersebut berkaitan dengan pola kebijakan yang lebih luas. Di sinilah pentingnya keterbukaan dan langkah cepat agar tidak muncul asumsi liar yang akhirnya menyeret nama kepala daerah dalam ruang opini publik.
Saya melihat pola seperti ini sering terjadi dalam banyak kasus korupsi daerah di Indonesia. Awalnya hanya menyeret pejabat teknis, kemudian berkembang kepada aktor-aktor yang memiliki kewenangan lebih tinggi setelah proses hukum berjalan lebih jauh. Karena itu setiap kepala daerah harus memahami bahwa menjaga integritas birokrasi bukan hanya soal administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut keselamatan politik dan legitimasi kekuasaan.
Dalam teori komunikasi politik, keterlambatan respons pejabat publik terhadap isu sensitif sering kali menciptakan vacuum information atau ruang kosong informasi. Ketika ruang kosong itu tidak segera diisi dengan penjelasan yang tegas dan transparan, maka opini publik akan bergerak liar membentuk narasi sendiri. Ini yang berbahaya dalam kasus-kasus korupsi.
Karena itu saya menilai persoalan seperti kasus PT ADCL maupun dugaan persoalan di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin seharusnya menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala daerah di Kalimantan Selatan. Jangan menunggu isu berkembang terlalu jauh baru kemudian sibuk memberikan klarifikasi. Kepemimpinan yang kuat justru diuji saat berani mengambil langkah cepat, terbuka, dan bertanggung jawab di tengah krisis kepercayaan publik.
Di Banua Center Integrity sendiri, kami juga memandang bahwa integritas pribadi seorang pemimpin memang penting, tetapi integritas kelembagaan jauh lebih penting untuk dibuktikan di ruang publik. Rekan kami di Banua Center Integrity, Fitriansyah, yang mengenal Abdul Hadi sejak masa remaja, menilai sosok Bupati Balangan tersebut dikenal religius dan memiliki hubungan sosial yang baik di tengah masyarakat. Namun menurut kami, penilaian personal tidak boleh menghentikan dorongan agar proses hukum dan klarifikasi publik tetap berjalan secara terbuka.
Sebab dalam negara demokrasi modern, ukuran integritas pejabat publik bukan hanya pada citra personal atau kesan moral di lingkungan sosialnya, melainkan pada keberanian menghadapi proses hukum, transparansi terhadap publik, serta kesiapan mempertanggungjawabkan setiap polemik yang berkembang di bawah kepemimpinannya.
Dalam konteks etika pemerintahan, seorang kepala daerah juga memiliki kewajiban moral menjaga marwah jabatan yang diembannya. Ketika muncul dugaan atau tuduhan dalam perkara korupsi, maka langkah cepat memberikan kepastian kepada publik menjadi bagian dari tanggung jawab kepemimpinan. Jangan sampai ruang publik terus dipenuhi spekulasi karena lambannya respons yang diberikan.
Selain itu, masyarakat hari ini semakin kritis dalam melihat kasus-kasus korupsi. Publik tidak lagi mudah percaya pada pernyataan normatif atau klarifikasi sepihak. Yang dibutuhkan masyarakat adalah transparansi dan keberanian menghadapi proses hukum secara terbuka. Maka jika memang merasa benar, seharusnya tidak ada keraguan untuk segera mengambil langkah hukum.
Dalam teori public accountability, pejabat publik wajib mempertanggungjawabkan setiap tindakan maupun persoalan yang berkaitan dengan jabatannya di hadapan masyarakat. Akuntabilitas bukan hanya soal pengelolaan anggaran, tetapi juga menyangkut integritas moral dan keberanian menjawab keraguan publik secara terbuka.
Saya khawatir jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa kepastian, maka ruang opini publik akan dipenuhi berbagai asumsi liar yang justru memperkeruh situasi. Ini tentu tidak sehat bagi iklim pemerintahan maupun proses penegakan hukum itu sendiri. Karena itu saya kembali menegaskan, jangan hanya menyampaikan ancaman akan melaporkan balik. Gaspol selesaikan agar semuanya terang di hadapan publik.
Pada akhirnya, integritas seorang pemimpin tidak hanya diukur dari pidato dan pernyataan di media, tetapi dari keberanian mengambil sikap ketika menghadapi persoalan besar. Ketegasan dalam menempuh jalur hukum akan jauh lebih dihormati publik dibanding membiarkan polemik terus bergulir tanpa ujung yang jelas.
