Praktik Korupsi di KPP Kota Banjarmasin, Cermin Pejabat Pajak Kehilangan Akal Waras

Praktik Korupsi di KPP Kota Banjarmasin, Cermin Pejabat Pajak Kehilangan Akal Waras

BANJARMASIN – Kasus suap yang menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, membuka kembali luka lama dalam tata kelola perpajakan di Indonesia. Aparat yang seharusnya menjadi penjaga penerimaan negara justru terjerembab dalam praktik rent-seeking, menjadikan kewenangan publik sebagai komoditas pribadi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mulyono sebagai tersangka setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pengurusan restitusi pajak perusahaan perkebunan sawit. Dalam perkara tersebut, Mulyono diduga menerima suap senilai sekitar Rp 1,5 miliar, dengan bagian sekitar Rp 800 juta dinikmati langsung olehnya. Ironisnya, uang hasil kejahatan fiskal itu disebut digunakan sebagai uang muka (DP) rumah.

Menurut Dr. Muhammad Uhaib As’ad, M.Si, akademisi dan Direktur Kajian Ekonomi Politik dan Kebijakan Publik Kalimantan Selatan, kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum individual, melainkan cerminan rusaknya sistem dan mentalitas birokrasi perpajakan.

“Ini bukan hanya soal satu orang pejabat. Ini adalah praktik rent-seeking yang sistemik. Ketika pejabat pajak menjadikan kewenangannya sebagai alat tawar-menawar, maka negara sedang dirampok dari dalam,” tegas Uhaib.

Ia menjelaskan, pajak sejatinya adalah kontrak sosial antara negara dan warga. Masyarakat bekerja, berusaha, lalu dengan patuh membayar pajak untuk membiayai kepentingan publik. Namun kepercayaan itu runtuh ketika aparat pajak justru membuka pintu belakang bagi mereka yang sanggup menyuap.

“Masyarakat dipaksa patuh dengan ancaman sanksi, sementara di sisi lain, prosedur bisa dilunakkan dengan sogokan. Ini birokrasi yang kehilangan akal waras,” tambahnya.

Uhaib menilai, praktik semacam ini menciptakan distorsi serius dalam dunia usaha. Pengusaha yang taat aturan justru kalah dengan mereka yang memilih jalur suap. Negara, secara tidak langsung, sedang menghukum kejujuran dan memberi insentif pada kejahatan.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa pajak adalah instrumen utama redistribusi keadilan sosial. Ketika pajak bocor di level elit birokrasi, maka dampaknya dirasakan langsung oleh rakyat kecil melalui buruknya pelayanan publik, infrastruktur yang terbengkalai, dan ketimpangan sosial yang semakin tajam.

“Ketika uang suap dipakai untuk DP rumah, itu bukan hanya pelanggaran hukum, tapi simbol runtuhnya nurani pejabat publik. Gaya hidup dibangun dari penderitaan kolektif,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penindakan hukum semata tidak cukup jika tidak dibarengi pembenahan struktural. Reformasi perpajakan, menurutnya, harus menyentuh transparansi proses restitusi, pengawasan berlapis, serta hukuman yang benar-benar memberi efek jera.

“Kalau negara hanya berhenti pada penangkapan individu, kasus seperti ini akan terus berulang dengan aktor yang berbeda. Yang dibutuhkan adalah pembongkaran ekosistem rente, bukan sekadar simbol penegakan hukum,” kata Uhaib.

Kasus Mulyono, lanjutnya, harus dijadikan momentum untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pajak. Jika tidak, masyarakat akan memandang pajak bukan lagi sebagai kewajiban warga negara, melainkan sebagai upeti untuk pejabat.

“Negara tidak boleh kalah oleh pejabatnya sendiri. Pajak adalah amanah rakyat, bukan ladang rente. Ketika aparat pajak hidup dari sogokan, yang bangkrut bukan hanya keuangan negara, tetapi juga moral dan akal sehat publik,” pungkasnya.[zahidi]
Lebih baru Lebih lama