BANJARMASIN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin menegaskan tidak akan menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) apabila suatu bangunan terbukti melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda), termasuk aturan terkait sempadan sungai. Penegasan ini disampaikan menyusul sorotan terhadap rencana pembangunan ritel modern di kawasan Alalak Utara.
Penegasan tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut atas arahan Wali Kota Banjarmasin yang meminta dilakukan pengecekan perizinan terhadap bangunan yang menjadi perhatian publik tersebut.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kota Banjarmasin, Chalikin Noor, SE, menyatakan bahwa penerbitan PBG tidak dapat dipisahkan dari kepatuhan terhadap peraturan daerah.
“PBG itu selalu berbanding lurus dengan perda. Sementara dalam Perda Nomor 31 Tahun 2012 sudah jelas tidak dibenarkan adanya bangunan tanpa memperhatikan sempadan sungai,” ujarnya.
Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, Chalikin menegaskan bahwa rencana pembangunan ritel modern di kawasan Alalak Utara tidak memenuhi syarat dasar untuk diterbitkannya PBG.
“Dengan aturan itu saja, sudah bisa dipastikan bangunan tersebut tidak memiliki izin PBG,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penguatan, Pengembangan, dan Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Faisal Akli, mengakui bahwa pemilik bangunan hingga saat ini masih berada pada tahap pengajuan izin prinsip.
“Pemilik bangunan tersebut masih mengajukan izin prinsip. Dalam waktu dekat, kami akan menggelar rapat teknis untuk membahasnya,” kata Faisal.
Di sisi lain, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin juga telah mengambil langkah dengan menurunkan tim ke lapangan. Kepala Bidang Pengawasan dan Bangunan (Wasbang) Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Pahriadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
“Kami sudah menurunkan tim ke lapangan untuk meninjau langsung lokasi yang menjadi sorotan,” ujarnya.
Menurut Pahriadi, hasil peninjauan tersebut masih menunggu laporan dari tim teknis, mengingat persoalan ini juga berkaitan dengan kewenangan bidang sungai.
“Nanti setelah kami mendapatkan informasi dari tim, akan kami sampaikan. Karena ini juga melibatkan bidang sungai, jadi kami masih menunggu konfirmasi dari berbagai pihak terkait,” pungkasnya.
Pemerintah Kota Banjarmasin menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai aturan perundang-undangan, menjaga tata ruang kota, serta melindungi kawasan sungai dari pembangunan yang berpotensi melanggar ketentuan hukum dan lingkungan.[zahidi]
Tags
sibernews
